Suara.com - Siswa inisial R (13) nekat membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung pada Selasa (27/6/2023) dini hari. Hal itu dilakukan R karena sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.
Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta rekaman CCTV sekolah. Simak fakta siswa SMP di Temanggung bakar sekolah gegara dibully berikut ini.
1. Motif Bakar Sekolah
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebut R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya. Diungkap bahwa R mengikuti kegiatan PMR di sekolahnya dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua. Namun dia tidak terpilih jadi ketua.
Baca Juga: Kacau! Ngaku Sakit Hati Gegara Sering Dibully, Siswa SMP Di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
"R resmi tersangka. (Motif) ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal itu dibuktikan saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Kapolres Agus.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," sambungnya.
2. Kronologi Bakar Sekolah
Tersangka R awalnya mempersiapkan botol bekas kemudian digabungkan bahan bakar minyak serta satu bahan isi korek gas. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumah R. Alhasil R membuat tiga buah rangkaian yang sama untuk membakar sekolahnya.
Bagian pertama rangkaian diletupkan di sebelah kanan sekolah yang terekam CCTV. Rangkaian ini tidak perlu dilempar karena langsung meletus. Rangkaian R itu membuat gedung prakarya rusak parah. Kemudian di dalamnya terdapat barang-barang yang mudah terbakar sehingga rembetan api dari gedung itu membakar atap gedung kelas 9B dan 9C.
Baca Juga: Sakit Hati Kerap Dibully, Siswa di Temanggung Nekat Bakar Sekolah
Setelahnya R berjalan menuju green house namun tidak terbakar habis dari rangkaian yang dibuatnya. Terakhir, R membakar spanduk kelulusan yang aksinya terekam CCTV sekolah. Barang bukti yang diamankan adalah satu botol, paku dan korek api.
3. Tidak Ditahan
Atas perbuatannya, R tidak ditahan karena masih anak-anak. Berdasarkan UU sistem peradilan anak, R akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa.
Selain itu menurut sistem peradilan anak, R juga belum berumur 14 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Walau begitu pihak kepolisian akan mengusahakan untuk titip ke orangtua R dengan mekanisme wajib lapor.
Kontributor : Trias Rohmadoni