Pro Kontra Gugatan Masa Jabatan Ketua Parpol Dibatasi, Ditolak MK

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 29 Juni 2023 | 11:44 WIB
Pro Kontra Gugatan Masa Jabatan Ketua Parpol Dibatasi, Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan masa jabatan ketua umum partai politik menuai pro dan kontra. Pasalnya, gugatan yang diajukan oleh dua orang warga Nias Eliadi Hulu dan Saiful Salim ini dianggap aneh.

Latar belakang keduanya yang diduga bukan berasal dari kader politik pun membuat banyak pihak bertanya-tanya. Gugatan soal Undang-Undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pun secara jelas meminta agar MK mengubah AD ART yang mengatur soal masa jabatan menjadi 5 tahun saja dan hanya bisa dipilih satu kali.

Gugatan ini pun lantas mendapat respons dari banyak pihak, termasuk para kader partai. Sebagian politikus pun mewajarkan gugatan ini karena sejatinya hak rakyat adalah menggugat jika ada hal yang dianggap keliru.

"Ya sebenarnya wajar aja masyarakat menggugat. Tujuannya ya biar ada sirkulasi kepemimpinan di dalam semua organisasi. Karena pada dasarnya kekuasaan dengan waktu lama itu berpotensi menyimpang," ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali kepada wartawan pada Senin (26/06/2023).

Baca Juga: PAN Tolak Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi

Tak hanya itu, Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hanya menanggapi santai isu soal gugatan tersebut.

"Kalau itu kan disesuaikan dengan anggaran dasar masing-masing partai," jawab Prabowo singkat sambil tertawa saat ditemui wartawan di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/06/2023) kemarin.

Hal ini pun juga direspons oleh Waketum PAN Yandri Susanto. Menurut Yandri, gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ini tidak kuat secara materi dan hukum untuk digugat ke MK.

"Gugatan yang diajukan oleh pemohon ini menurut kami kurang tepat. Untuk urusan ketum partai itu urusan rumah tangga (partai) masing-masing. Dan biasanya, regulasi yang diterapkan dalam internal partai sudah diatur dan disesuaikan dalam AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai masing-masing," jelas Yandri.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon atas uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang membahas soal masa jabatan ketum parpol. Hal ini disebabkan karena pemohon dianggap tidak serius dan secara a quo tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI