Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Dari Penjara!

Kamis, 29 Juni 2023 | 10:56 WIB
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas Dari Penjara!
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kompol Chuck Putranto bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang juga merupakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dinyatakan sudah bebas dari tahanan.

"Iya (Chuck) sudah bebas," kata pengacara Chuck, Jhonny Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Jhonny menyebut Chuck selama ini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.

"Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," ujar Jhonny.

Baca Juga: Istri Chuck Putranto Pernah Kirim Doa seperti Ini untuk Putri Candrawathi serta Maafkan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Jhonny menyebut Chuck dinyatakan bebas pengurangan hukuman karena mendapatkan asimilasi masa pandemi Covid-19.

"Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," kata Jhonny.

Sebagai informasi, Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Baca Juga: Istri Chuck Putranto Bikin Geger, Unggah Postingan Soal Putri Candrawathi, Buka Kembali Memori Masa Lalu

Hakim Afrizal menyatakan Chuck terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Chuck disebut berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo yang berisi Brigadir Yosua masih hidup dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Chuck dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman tersebut dinyatakan inkrah karena Chuck tidak menyatakan banding atas vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI