Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pada semester satu 2023 menyetorkan Rp 154 miliar ke negara dari hasil sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi.
"Tahun 2023 semester satu, KPK telah menyetorkan Rp 154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/6/2023).
Ali menyebut, setiap perkara korupsi yang ditangani KPK akan diarahkan ke tindak pidana pencucian uang, agar dapat dikembalikan ke negara.
"Kami pastikan seluruh perkara yang ditangani oleh KPK, arahnya akan selalu dicari dan kemudian dikumpulkan alat buktinya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Bukti Korupsi Anies Baswedan Ditemukan, KPK Nekat Lakukan Tes
Berdasarkan sejumlah kasus yang ditangani KPK, para koruptor paling takut dimiskinkan.
"Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya, yang sementara ini kami masih menunggu disahkannya undang-undang perampasan aset hasil pidana," sebut Ali.
"Penyidik tentu telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset para koruptor ini. Satu di antaranya, juga melalui instrumen penerapan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.