Suara.com - Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha 2023 dan Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023. Apakah jadwal cuti bersama Idul Ahda perusahaan swasta sama dengan PNS?
Penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Meski pemerintah telah merevisi aturan lama menjadi aturan baru tersebut, pemerintah tetap menyerahkan keputusan cuti bersama kepada masing-masing perusahaan swasta untuk menerapkannya atau tidak.
Keputusan libur Idul Adha 2023 selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, dan memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada libur sekolah.
Hal ini sebagaimana dikutip dari instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). "Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," katanya dikutip dari Instagram @kemnaker, Selasa (27/6/2023)
Artinya, hak atas cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, cuti tahunannya pun tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Daftar Cuti Bersama Terbaru 2023 dari Pemerintah
1. Senin (23 Januari 2023): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis (23 Maret 2023): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: 5 Amalan Idul Adha Bagi yang Haid, Tetap Bernilai Pahala
3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu (19, 20, 21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah