Suara.com - Polisi menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023). Tujuh pelaku dan pasien diamankan dari lokasi penggerebekan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin merincikan tiga di antaranya SN, NA dan SM merupakan pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal. SN berperan sebagai eksekutor, NA selaku asisten dan pencari pasien, serta SM selaku sopir antar jemput pasien.
"SN ini bukan berlatarbelakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT (Ibu Rumah Tangga)," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Sedangkan empat perempuan lainnya berinisial J, AS, RV dan IT selaku pasien ikut ditangkap. Tiga di antaranya ketika diamankan dalam kondisi baru saja melaksanakan tindakan aborsi ilegal.
"Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan dan satu orang sedang baru mau akan dilakukan tindakan," ungkap Komarudin.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Komarudin, para pelaku mengaku telah membuka praktik aborsi ilegal ini selama satu bulan terakhir. Mereka memasang tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta tergantung pada usia kandungan.
"Dari pengakuan sementara pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan, sudah kurang lebih sekitar 50an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi. Semua janin-janin itu selalu dibung ke kloset," pungkasnya.