6 Kontroversi Yusuf Mansur yang Lolos dari Gugatan Rp 98 Triliun

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 17:51 WIB
6 Kontroversi Yusuf Mansur yang Lolos dari Gugatan Rp 98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur - Kontroversi Ustadz Yusuf Mansur (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah ia 'selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan PN Jaksel, kasus tersebut berawal saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009. Mereka akhirnya mengikuti kegiatan presentasi  Yusuf Mansur terkait bisnis batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjanjikan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi menjadi 3.

Namun, bisnis itu macet hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan ke PN Jaksel pada bulan Februari 2022. Ternyata, itu bukan yang pertama kalinya Yusuf Mansur terkenal Tanah Air tersebut membuat kontroversi publik.

Baca Juga: Digugat Rp 98 Triliun, Ternyata Segini Harta Kekayaan Yusuf Mansur

Lantas, seperti apa sajakah kontroversi Ustadz Yusuf Mansur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Wanprestasi dana patungan jemaah untuk investasi hotel dan apartemen

Pada tahun 2013, Yusuf Mansur pernah berbisnis di bidang properti yang dananya diambil melalui bisnis investasi. Investasi tersebut diberi nama Patungan Usaha (PU), di mana Yusuf Mansur menyebut para investor bisa mendapatkan imbal hasil atau keuntungan maksimal sebesar 8% per tahunnya.

Adapun perwujudannya berupa hotel dan juga apartemen yang berlokasi di sekitar Bandara Soekarno-hatta, Tangerang. Hotel dan juga apartemen tersebut rencananya akan menampung para jemaah haji maupun umrah.

Namun, pada tahun 2020, Yusuf Mansur digugat secara perdata atas kasus penggelapan dana investor, serta wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama dengan 4 orang lainnya.

Baca Juga: Muncul Desakan Boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, KPI Bilang Begini

Ini karena peran mereka sebagai investor dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta Hotel Sili di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014.

Akibat kasus itu, Yusuf Mansur digugat sebesar Rp 5 miliar secara perdata ke PN Tangerang. Yusuf Mansur dianggap menggelapkan dana investasi yang berkedok patungan usaha dan aset tersebut.

Setelah kasus tersebut diproses, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan tersebut dan Yusuf Mansur menang.

Tak lama berselang, Yusuf Mansur kembali digugat oleh 12 orang lainnya terkait dengan Wanprestasi. Para penggugat meminta agar Yusuf Mansur dan juga dua tergugat lainnya membayar ganti rugi yang mencapai Rp 785.360.000.

Ajak ribuan jemaah selamatkan Bank Muamalat

Pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan setelah mengajak ribuan jamaahnya untuk mendatangi kantor pusat PT Bank Mualamat Tbk dan juga membuka rekening secara berjamaah.

Sebagian besar jamaah saat itu merupakan mitra dari PayTren. Mereka mengaku datang lantaran hendak berpartisipasi atas ajakan yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Tak hanya itu, para jamaah juga dengan kompak menjawab bahwa mereka ingin berpartisipasi membantu Bank Syariah pertama di Indonesia tersebut.

Langkah ini diambil oleh Yusuf Mansur guna membantu Bank Muamalat yang pada saat itu tengah membutuhkan dana untuk mempertahankan bisnisnya.

Marah di Medsos karena PayTren

Yusuf Mansur menjadi viral di media sosial pada April 2022. Ini setelah videonya yang sedang marah-marah mencari dana Rp 1 triliun untuk PayTren tersebar luas.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menjelaskan bahwa selama ini ia berupaya untuk mengurus PayTren dengan baik.

Digugat karena PayTren

Pada awal tahun 2022, Yusuf Mansur juga pernah dilanda masalah menyangkut PayTren. Ia digugat oleh sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional atau PayTren.

Gugatan tersebut diproses oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Yusuf Mansur digugat oleh pegawainya karena menunggak gaji karyawan sampai Rp 616 juta.

Pada bulan Juni tahun 2022, kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 616 juta tersebut.

Wanprestasi program tabungan tanah

Pada akhir tahun 2021, investor mulai mengejar Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan terkait dengan hasil investasinya tentang program tabung tanah.

Terdapat dua gugatan, pertama yaitu terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsih dan Marsiti. Ia digugat untuk membayar total sebesar Rp 337.960.000.

Gugatan kedua yaitu tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut juga sama-sama diajukan pada akhir 2021. Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.

Wanprestasi investasi batu bara

Pada bulan Juni 2022, Yusuf Mansur kembali diterpa masalah. Kali ini terkait dengan investasi perusahaan batu bara.

Akibat kasus ini, sekitar 30 orang menggeruduk kediamannya. Mereka hendak menagih investasi batu bara yang mencapai miliaran rupiah.

Investasi tersebut dilakukan oleh puluhan orang di akhir tahun 2009. Oleh karenanya, hingga 13 tahun lamanya tidak ada kabar terkait dengan hasil investasi tersebut kepada para investor.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI