Suara.com - Yusuf Mansur dikenal oleh masyarakat sebagai seorang penceramah, sekaligus pebisnis yang mengelola segudang investasi. Namun, sosoknya kerap kali menuai beragam kontroversi. Terbaru, Yusuf Mansur digugat Rp 98 triliun dalam kasus ingkar janji bisnis batu bara.
Lantas, berapakah jumlah harta kekayaan Yusuf Mansur yang dihimpun dari berbagai aktivitas bisnis dan investasinya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Harta kekayaan dalam bentuk saham
Yusuf Mansur saat ini memiliki harta kekayaan dalam bentuk aset saham yang ia kelola. Bahkan diketahui, ia sudah menanam saham di PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), dengan total Rp 250.000.000 saham BABP (MNC Bank).
Baca Juga: Timeline Kasus Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun: Ending Selamat
Apabila dihitung dalam kisaran Rp 322/saham yang ia tanam, maka kekayaan Yusuf Mansur yang tertanam di saham MNC Bank tersebut mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
Pada pertengahan tahun 2021 lalu, Yusuf Mansur kembali mengembangkan harta kekayaan berupa asetnya dengan membeli saham ZBRA dari perusahaan logistik PT Zebra Nusantara.
Jelajahi kerjasama bisnis kuliner
Tidak hanya memiliki kekayaan dalam bentuk saham, sosok kontroversial ini juga mengembangkan harta kekayaannya dalam bentuk aset kerjasama bisnis kuliner.
Ia diketahui menjalankan kerjasama bisnis kuliner dengan pengusaha asal Solo, Kody Broto Suseno.
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Bersama dengan Jody, Yusuf Mansur mengelola aset bisnis bersama kuliner yaitu salah satunya Waroeng Steak and Shake, Bebek H. Slamet, dan Steak Obonk.
Ketiga bisnis tersebut terhitung mencapai 200 unit gerai yang tersebar di berbagai daerah. Adapun nilai transaksi dari ketiga bisnis tersebut mencapai Rp 500 miliar per tahunnya.
Tuai kontroversi
Meskipun dinilai kerap melakukan investasi, aktivitas pengelolaan aset Yusuf Mansur tidak terlepas dari kontroversi. Bahkan, ia juga pernah digeruduk oleh massa yang terlibat dalam kegiatan investasinya.
Sejumlah orang mendatangi kediamannya yang berlokasi di kawasan Cipondoh, Tangerang pada Senin (20/6/2022) pagi. Berdasarkan laporan Kapolresto Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, massa menuntut uang para anggota yang tergabung dalam investasi Yusuf Mansur dikembalikan.
Digugat Rp 98 triliun
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa sebesar Rp 98 Triliun kepada Ustadz Yusuf Mansur.
Putusan tersebut akhirnya dilakukan setelah kurang lebih 1,5 tahun lamanya bersidang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa