Suara.com - Sejumlah perkara kontroversial terjadi secara beruntun di internal KPK. Perkara itu melibatkan para pegawai antikorupsi. Pertama kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK. Kemudian petugas rutan KPK yang diduga melakukan asusila ke istri tahanan, terakhir dugaan korupsi biaya perjalanan dinas luar kota.
Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menyebut, ketiga kasus itu terjadi karena hilangnya ketauladanan dari pimpinan KPK.
"Hilangnya ketauladanan dari pimpinan KPK yang justru selalu memberi contoh, malah melakukan pelanggaran kode etik secara berulang ulang," kata Praswad dihubungi Suara.com, Rabu (28/6/2023).
Sebagaiman diketahui, sebelum tiga kasus pegawai KPK, sejumlah pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran etik. Pertama, Ketua KPK Filri Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Baca Juga: KPK Dihantam Kasus Asusila Hingga Korupsi Pegawai, Novel Baswedan: Ditularkan Pimpinan
Perkara itu sudah ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK namun, tidak naik ke sidang etik karena alat butik yang tidak cukup.
Kendati demikian, perkara itu bergulir ke Polda Metro Jaya, sudah dinaikkan ke tahapan penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.
Perkara berikutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara di lembaga antikorupsi. Dewan Pengawas KPK memutuskan, menaikkannya perkara Tanak ke sidang etik.
Praswad lantas menyebut, sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK mengambil tindakan tegas, tanpa pandang bulu. Hal itu menjadi perlu sebagai efek jerah.
"Para pimpinan, penyidik, yang melanggar kode etik harus disanksi tegas, diberhentikan dan juga dipidana agar menjadi panutan bagi para pegawai di level bawah," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Kasus yang Melanda Internal KPK: Pungli di Rutan, Pelecehan, Kini Pegawai Korupsi
Lebih lanjut, Praswad yang juga mantan penyidik KPK, meminta lembaga antikorupsi dikembalikan seperti semula.
"Harus kembali menjadi lembaga independen sepenuhnya, baik secara kewenangan maupun secara kepegawaian," tegasnya.
"Terbukti memasukkan KPK ke dalam ranah kekuasaan eksekutif dan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN, justru makin memperburuk kinerja KPK, baik secara profesional maupun secara kultural," imbuh Praswad.
Tiga Perkara di Internal KPK
Kasus pungutan liar yang diduga melibatkan puluhan penjaga Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK, setelah menindaklanjuti perbuatan asusila. Terduga adalah petugas Rutan KPK berinisial M. Perbuatan asusilah itu dilakukannya kepada istri tahanan korupsi.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp. Kemudian diduga memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban. Peristiwa itu disebut terjadi pada 22 September 2022.
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.
Sementara perkara korupsi biaya perjalanan dinas luar kota diungkap KPK pada Selasa (27/6/2023) lalu. Terduga pelaku diduga memotong biaya perjalan dinas hingga menyebabkan kerugian negara Rp 550 juta.