Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) telah melakukan pemeriksaan terhadap 61.800 hewan kurban yang ada di Jakarta. Hasilnya, secara keseluruhan, hewan-hewan yang bakal dijual dianggap layak untuk dikurbankan.
Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati menyampaikan kesimpulan tersebut, setelah pihaknya mengirim tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban ke seluruh wilayah di Jakarta.
Meski begitu, ia menyebut hanya satu persen saja yang tidak layak untuk disembelih.
"Per kemarin, sekitar 61.800 sekian hewan sudah kita lakukan pemeriksaan yang terdiri dari sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kalau persentase hewan yang tidak layak itu di bawah satu persen," ujar Eli kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Masjid Gedhe Kauman Sembelih Hewan Kurban Hari Ini, Ada Sapi Sri Sultan HB X dan Titiek Soeharto
Selain itu, ia mengakui ada sejumlah hewan yang berada dalam kondisi kurang sehat. Kebanyakan penyebabnya adalah efek perjalanan jarak jauh dari luar daerah.
"Yang namanya perjalanan jauh itu memang ada beberapa yang stres dalam perjalanan dan sakit mata. Tetapi, sesuai syariat Islam itu masih masuk," ucap Eli.
Untuk temuan satu persen tak layak disembelih, karena memiliki cacat dan tidak cukup umur. Petugas di lokasi juga telah memberikan tanda agar hewan tak dijual.
"Untuk perawatan khusus, kita ingatkan kepada masyarakat atau penjual untuk lebih care seperti kandang penampungan harus ada peneduhnya, serta harus ada tempat makan dan minumnya," ucapnya.
Ia juga menyebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para penjual hewan kurban. Salah satunya seperti tidak ada hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease (LSD).
Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang, Ketahui Bacaan Arab dan Artinya
"Syarat selanjutnya adalah lokasi penjualan ditetapkan oleh wali kota/bupati, lahan cukup dan sesuai jumlah hewan, serta kandang penampungan berpagar atau ada pembatas," kata Eli.
Ia juga mengingatkan agar limbah hewan kurban tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum disinfeksi atau pemusnahan.
Kemudian, tempat penjualan hewan kurban juga tersedia fasilitas kandang karantina untuk ternak yang baru masuk, kandang isolasi untuk pengamatan intensif selama masa karantina hewan, dan tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk mencegah penularan/penyebaran penyakit pada hewan, lingkungan hidup dan manusia.
"Tersedia juga penampungan limbah, bahan dan peralatan desinfeksi; tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang; serta tempat penguburan jika ada hewan yang mati," katanya.