Suara.com - Sidang dakwaan korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta pada Selasa (27/06/2023) kemarin. Di dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap perbuatan korup Johnny G Plate yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar.
Uang dengan jumlah fantastis ini pun mengarah kepada biaya proyek BAKTI BTS 4G yang digagas oleh Kemenkominfo dari tahun 2020 lalu. Johnny selaku pimpinan Kemenkominfo pun diduga menerima aliran dana ini secara sadar dan menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.
Di dalam sidang dakwaan tersebut, jaksa juga membacakan beberapa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Johnny. Lalu, apa saja perbuatan tersebut? Simak inilah selengkapnya.
1. Rancang proyek BTS
Johnny sendiri diduga ikut melakukan perancangan proyek BTS pada tahun 2020 bersama Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan ketiganya pun diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.
2. Tak lakukan uji kelayakan
Adanya perubahan jumlah site desa dalam rancangan awal berjumlah 5.052 menjadi 7.094 desa disetujui oleh Johnny tanpa adanya uji kelayakan. Yang lebih parahnya, keputusan Johnny ini dibuat tanpa adanya kajian dalam dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo atau Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Kominfo.
3. Kontrak payung
Johnny pun juga menyetujui adanya kontrak payung antara pihak pembangunan, operasional, serta pemeliharaan dengan tujuan menggabungkan semua kegiatan vendor agar tidak terpisah-pisah.
Baca Juga: Dana Operasional Lukas Enembe Capai Rp1 Miliar Sehari, Dari Mana Sumbernya
4. Diduga peras anak buah