Menurut Wamenag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.
"Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS," tandasnya.