Fakta-fakta Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta: Buat Pacaran, Check In Hotel

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:32 WIB
Fakta-fakta Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta: Buat Pacaran, Check In Hotel
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah seorang oknum pegawainya ketahuan memotong uang perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp 550 juta. Dengan terungkapnya kasus ini ke publik, KPK sebagai lembaga anti korupsi terbukti gagal mencegah tindakan koruptif dalam lembaga sendiri.

Tindakan manipulatif itu dilakukan oleh seorang pegawai KPK pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Sosok pelaku itu berstatus sebagai staf administrasi di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dengan inisial NAR. Simak fakta pegawai KPK tilap uang dinas Rp 550 juta berikut ini.

1. Dipakai Buat Pacaran Hingga Check In Hotel Mewah

Seorang sumber menyebut NAR memanipulasi uang akomodasi sampai uang makan. NAR lantas memakai uang Rp 550 juta itu untuk beragam keperluan pribadinya.

Baca Juga: Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo: Bantu Korban Banjir, hingga Sumbangan Gereja

"Dia manipulasi duit tiket (pesawat), hotel dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Dia juga potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata seorang sumber pada Rabu (28/6/2023).

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarga jalan-jalan, kabarnya nginap di hotel bintang 5 segala," sambungnya.

2. Kronologi NAR Ketahuan Tilep Uang

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengungkap tindak korupsi NAR itu diketahui dan diungkap oleh atasan di tim kerjanya. Namun tak disebutkan secara jelas identitas sang pegawai KPK yang korupsi itu. 

"Dengan keluhan adanya proses administrasi berlarut-larut dan pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut pada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya dalam konferensi pers pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: KPK Akan Rekomendasikan Proses Pidana Kasus Asusila Ke Istri Tahanan Korupsi

Atasan NAR lantas melaporkan dugaan fraud pada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal. Setelahnya Inspektorat melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian negara akibat ulah NAR.

"Perhitungan dugaan kerugian negara Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022," ungkap Cahya.

3. NAR Dibebastugaskan

Sebagai tindak lanjut, NAR dilaporkan ke Kedeputian Penindakan. Kasus NAR menilap uang dinas ini juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran kode etiknya. 

"Oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," pungkas Cahya.

Selama bulan Juni ini KPK jadi sorotan publik karena beberapa masalah.  Dari mulai soal pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK, pelecehan terhadap istri salah satu tahanan hingga kini oknum pegawai yang menilap uang dinas.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI