Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI menggelar pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Bapenda DKI @humaspajakjakarta. Program ini dibuat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.
"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496 mulai hari ini, 22 Juni 2023. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," demikian bunyi keterangan unggahan akun Bapenda DKI, dikutip Rabu (28/6/2023).
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan sanksi pajak kendaraan dan bea balik nama itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," tuturnya.
Berikut ini rincian program pemutihan sanksi PKB dan bea balik nama dalam SK Bapenda:
1 . Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga: KPU Minta Pemprov DKI Tak Ragu Copot Atribut Parpol yang Merusak Estetika Kota