Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo: Bantu Korban Banjir, hingga Sumbangan Gereja

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:20 WIB
Jejak Aliran Uang Hasil Korupsi BTS Kominfo: Bantu Korban Banjir, hingga Sumbangan Gereja
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, disebutkan dalam dakwaan bahwa Johnny menerima uang setoran Rp 500 juta tiap bulannya selama 20 bulan sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang setoran itu terealisasi sebanyak Rp 10 miliar yang berasal dari Irwan, yang diserahkan kepada Windi Purnama dan Anang Latif sebelum sampai ke kantong pribadi Johnny.

Bukan hanya itu, Johnny juga menerima uang Rp 420 juta sepanjang 2021-2022 dan berupa pembayaran main golf sebanyak 6 kali. Uang itu berasal dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Komisaris PT Mora Telematika Indonesia.

Jejak Penerimaan Uang Para Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo

1. Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp 5 miliar
2. Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki menerima Rp 88 miliar
3. Mantan Menkominfo Johnny G Plate menerima Rp 17,8 miliar
4. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400
5. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan menerima Rp 119 miliar
6. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama meneria Rp 500 juta
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun

Diketahui Yusrizki merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI