Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan merekomendasi perkara asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M, ke arah pidana. M diduga melakukan pelecehan ke petugas istri tahanan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, sebab perkara asusila itu tidak masuk dalam kewenganannya sebagai aparat penegak hukum.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekwensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Setelah dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK, kekinian perkara M ditindaklanjuti di internal KPK. Asep memastikan proses etik selaku ASN dan pidana ke M akan berjalan.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK: Tidak Hanya Permintaan Uang, Ada Perkara Lain
"Ada beberapa tahap dalam penanganan perkara sebagai ASN, juga nanti ada masalah kode etiknya. Kemudian ada masalah pidananya, jadi dua-duanya jalan. Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya," ujarnya.
M diduga menghubungi istri tahanan KPK lewat video call WhatsApp dan memaksa untuk menunjukkan bagian tubuh senstif terduga korban. Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2022.
Pada 12 April 2023, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan menjatuhkan hukuman berupa saksi sedang dengan minta maaf secara terbuka dan tidak langsung. Belakangan kasus tersebut diketahui awak media, setelah kasus pungutan liar di Rutan KPK diungkap Dewan Pengawas KPK.