Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses

Rabu, 28 Juni 2023 | 13:05 WIB
Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses
Dukun R ditangkap Polresta Banyumas karena diduga membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya, Senin (26/6/2023) ([Dok. Polresta Banyumas])
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kriminal dukun di Indonesia belakangan ini jadi sorotan publik. Fenomena dukun dengan motif pembunuhan atau sekadar penipuan sebenarnya sudah lama terjadi. Namun kasus terbaru yakni dukun yang bunuh 7 bayi hasil inses dengan anak kandung sangat meresahkan. 

Sebelumnya ada kasus pembunuhan berantai dukun pengganda uang yang tak kalah jadi perhatian masyarakat Indonesia. Simak deretan kasus kriminal dukun di Indonesia berikut ini.

1. Dukun Pengganda Uang

Tersangka Dukun Slamet Tohari atau ST saat ditanya nama korban yang dikubur usai diracun. [Suara.com/Citra Ningsih]
Tersangka Dukun Slamet Tohari atau ST saat ditanya nama korban yang dikubur usai diracun. [Suara.com/Citra Ningsih]

Pada April 2023 lalu, kasus dukun pengganda uang Tohari alias Mbah Slamet (45) yang beroperasi di Banjarnegara sempat membuat publik geger. Mbah Slamet ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan

Total korban yang telah Mbah Slamet bunuh sejak tahun 2020 lalu ada 12 orang. Korbannya pun berasal dari berbagai daerah mulai dari Lampung hingga wilayah lain di Indonesia. Mbah Slamet  mengubur jasad korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.

Baca Juga: Heboh Kasus Ibu Bersetubuh dengan Anak kandung, Wali Kota Bukittinggi: Kami Tak Minta Wartawan Memberitakan!

Mbah Slamet memang tak melawan saat ditangkap aparat. Namun dia mengaku hampir tak mengingat identitas para korban yang telah dia bunuh. 

Para korban merupakan 'pasien' yang mempercayakan uang mereka untuk digandakan oleh Mbah Slamet. Dalam pengakuannya, Mbah Slamet menjanjikan akan menggandakan uang Rp70 juta menjadi Rp5 miliar. Dalam kasus pembuhan ini, Mbah Slamet dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

2. Dukun Bunuh Bayi Hasil Inses

Dukun R ditangkap Polresta Banyumas karena diduga membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya, Senin (26/6/2023) ([Dok. Polresta Banyumas])
Dukun R ditangkap Polresta Banyumas karena diduga membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya, Senin (26/6/2023) ([Dok. Polresta Banyumas])

Terbaru ada dukun bernama Rudi (57) di Purwokerto, Banyumas yang membunuh 7 bayi hasil inses dengan anak kandungnya E (26) sejak tahun 2013 lalu. Dalam keseharian, Rudi dikenal sebagai dukun pengobatan tradisional.

Motif di balik Rudi membunuh bayi hasil inses itu karena bisikan dari guru spiritualnya. Bayi-bayi itu dibunuh sebagai bagian dari ritual pesugihan. Menurut pengakuan Rudi, bayi-bayi itu dibekap dulu lalu dibungkus kain kemudian baru dikubur di lahan bekas kolam dekat sungai.

Hingga saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi hasil inses Rudi dengan anaknya. Sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.

Baca Juga: Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Hubungan terlarang Rudi dengan E sudah berlangsun sejak tahun 2008 silam. Dari hubungan terlarang itu, lahir 8 anak. Sosok anak pertama hasil inses itu langsung diaposi oleh warga di Semarang tak lama setelah dilahirkan, sementara 7 anak lainnya dibunuh oleh Rudi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI