Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan tiga lokasi sebagai proyek percontohan untuk program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama mengatakan, tiga lokasi itu adalah Kelurahan Cipinang Besar Selatan di Kota Jakarta Timur, Kelurahan Panjang Wetan di Kota Pekalongan, dan Kelurahan Bansir Laut di Kota Pontianak.
Aria menyatakan bahwa program Kotaku tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, organisasi masyarakat sipil/lembaga swadaya masyarakat (CSO/LSM), serta akademisi dari perguruan tinggi.
"Konsolidasi tanah ini melibatkan berbagai pihak, oleh karena itu harus ada mekanisme untuk menjaga komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan serta benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif masyarakat," ujar Aria, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Polisi Ciduk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Seorang Perempuan
Kementerian ATR/BPN melalui Drjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) giat melakukan pengentasan permukiman kumuh di perkotaan melalui strategi penataan kawasan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan.
Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 pihaknya telah terlibat secara aktif dalam program yang dikenal sebagai National Slum Upgrading Project (NSUP) atau biasa disebut Kotaku.
"Kami, bersama-sama dengan Kementerian PUPR, Bappenas, dan pemangku kepentingan lainnya, telah menyusun kebijakan, mencari solusi, dan menangani permukiman kumuh di perkotaan," kata Embun, dikutip dari Antara.
Embun menjelaskan bahwa salah satu kriteria yang menandai permukiman kumuh adalah masalah tata ruang. Selain itu, juga diperhatikan lokasi kawasan yang rentan terhadap bencana, keamanan pemukiman, dan kepemilikan hak atas tanah.
Lebih lanjut, terdapat banyak tantangan dalam mengentaskan permukiman kumuh di perkotaan, seperti faktor lokasi tempat tinggal dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Overlay Tiga Ruas Jalan di Pekanbaru Kata Dinas PUPR Terus Dikerjakan
"Dalam mengentaskan permukiman kumuh, kita perlu mempertimbangkan lokasi yang ada. Meskipun masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa tempat tinggal mereka berada dalam kondisi kumuh, banyak dari mereka masih menerima situasinya dan hanya berusaha mendapatkan tempat tinggal," ujar Embun.
Program Kotaku bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan layanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, guna mendukung terciptanya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Program Kotaku telah mencakup 11.332 desa/kelurahan di 330 kota/kabupaten di 34 provinsi sebagai lokasi dampingan. Sasarannya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan layanan perkotaan di permukiman kumuh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, mengurangi luas permukiman kumuh, serta memastikan kepuasan penerima manfaat terhadap kualitas infrastruktur dan layanan perkotaan di permukiman kumuh.
Hingga akhir 2022, melalui pendekatan pembangunan infrastruktur dalam skala lingkungan dan skala kawasan, NSUP-Program Kotaku telah berhasil mengurangi luas permukiman kumuh sebesar 39.094 hektar.