Apa Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasannya

Rabu, 28 Juni 2023 | 10:10 WIB
Apa Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasannya
Ilustrasi potong kuku - Apa Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasannya (Unsplash/Andrey Matveev)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukum tentang potong rambut dan kuku sebelum berkurban masih menjadi perdebatan hingga kini. Lantas bagaimana hukum terlanjur potong kuku sebelum kurban?

Merangkum NU Online, ada sebuah hadist yang diyakini menjadi akar perdebatan yaitu hadits riwayat Ummu Salamah yang ada dalam banyak kitab hadits. Ia mendengar Rasulullah SAW berkata:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadist ini kemudian dipahami menjadi dua pendapat yaitu Nabi SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambut lalu pendapat kedua adalah hewan kurban yang tak dipotong kuku dan rambutnya.

Baca Juga: Salat Idul Adha Rabu Ini, Jemaah Muhammadiyah Padati Lapangan Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru

Pendapat pertama juga bercabang dengan dua pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku itu hukumnya makruh atau hanya mubah? Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih kemudian menyimpulkan.

“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."

Hukum Terlanjur Potong Kuku Sebelum Kurban

Sesuai penjelasan di atas, semua itu kembali pada pemahaman setiap ulama yang dianut karena hingga kini masih simpang siur, ada yang menganjurkan, mengizinkan namun ada juga yang mengharamkannya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari sunnah ini agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Baca Juga: Meski Waktu Salat Idul Adhanya Berbeda, Menko PMK Imbau Warga Muhammadiyah Berkurban Pada Kamis Esok

Namun yang paling penting di sini, perdebatan ini tak bersifat umum untuk semua orang namun hanya untuk orang yang berkurban saja.

Demikian penjelasan tentang hukum terlanjur potong kuku sebelum berkurban. Sebaiknya diambil jalan tengahnya saja. Jika memang sudah terlanjur maka tak masalah karena tak ada pengaruhnya dengan sah atau tidaknya kurban.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI