12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi Dalam Kick-Off Pemulihan Hak Korban

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 08:02 WIB
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Diakui Jokowi Dalam Kick-Off Pemulihan Hak Korban
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan arahan saat menghadiri peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). ANTARA/Gilang Galiartha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komitmen Presiden Jokowi untuk memulihkan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi masa lalu akhirnya diwujudkan dalam penyelenggaraan acara Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Di Indonesia yang diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh pada Selasa, (27/06/2023) kemarin.

Acara ini pun meliputi peluncuran program pemulihan bagi para korban korban pelanggaran HAM berat di Aceh dalam beberapa tahun silam, pemberian bantuan kepada para korban dan keluarga, serta rehabilitasi sesuai rekomendasi Komnas HAM sebagai bentuk keadilan kepada para korban yang mungkin belum didapatkan pasca kejadian pelanggaran HAM.

Jokowi yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyapa secara daring para korban HAM berat yang tersebar di berbagai daerah bekas konflik.

Kick off ini pun dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia bertahun-tahun lalu. Apa saja kasus HAM yang akhirnya membuat Presiden Jokowi fokus terhadap pemulihan kasusnya? 

Baca Juga: Jokowi Sebut Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Dimulai di Aceh: Ini Langkah Awal

Berikut kasus kasus tersebut :

1. Peristiwa pembantaian tahun 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982-1985

3. Peristiwa di Talangsari, Lampung tahun 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989

Baca Juga: Bedanya Prabowo Dan Ganjar Pranowo Jika Capres 2024: Ada Harus Mundur tapi Ada Hanya Izin Jokowi

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa di tahun 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Massal Mei tahun 1998

7. Peristiwa Mahasiswa Trisakti dan Semanggi I - II tahun 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di tahun 1998-1999

9. Peristiwa di Simpang KKA, Aceh tahun 1999

10. Peristiwa di Wasior, Papua tahun 2001-2002

11. Peristiwa di Wamena, Papua tahun 2003

12. Peristiwa di Jambo Keupok, Aceh tahun 2003.

Peristiwa pelanggaran HAM ini sendiri pun tergolong dalam pelanggaran HAM berat karena berkaitan dengan pembantaian serta penghilangan nyawa secara paksa oleh pihak-pihak yang berkonflik.

Aceh sendiri dipilih menjadi "tuan rumah" kick off karena pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi bertahun-tahun silam melibatkan banyak golongan, termasuk gerakan separatisme yang hingga kini masih dikhawatirkan akan kembali.

Rumoh Geudong yang dipilih menjadi lokasi pelaksanaan kick off pun menjadi saksi bisu dari pembantaian masyarakat Aceh yang dituduh tergabung dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Konflik antara masyarakat Aceh dengan aparat TNI serta Polri ini pun membuat situasi semakin kacau. Pembantaian serta penyiksaan pun terjadi di Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) Rumoh Geudong selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada tahun 1989-1998. 

Kini, Presiden Jokowi pun berjanji akan meneruskan penegakan hukum di berbagai daerah konflik dan bekas konflik agar hak para korban HAM bisa terpenuhi dengan baik sebagai warga negara Indonesia.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI