Suara.com - Stadion Manahan di Solo, Jawa Tengah (Jateng) dilarang dipakai untuk kegiatan kampanye oleh siapa saja, baik partai politik maupun calon presiden (capres) pada kontestasi politik Pemilu 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Ya enggak (boleh), kan tempat olahraga," katanya di Solo, Selasa (27/6/2023).
Larangan untuk penggunaan kampanye politik tersebut, tidak berlaku untuk kepentingan ruang publik. Gibran mengungkapkan, Stadion Manahan masih bisa digunakan untuk gelaran konser, namun dengan catatan.
Baca Juga: Gibran Larang Stadion Manahan Solo untuk Kampanye: Yang Berbau Politik Tidak Boleh
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," katanya.
Gibran juga mengemukakan, sudah mengecek kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kemungkinan masih bolehnya menggelar konser.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," katanya. (Antara)
Baca Juga: Fix! Gibran Melarang Stadion Manahan Solo Jadi Tempat Kampanye, Siapa Pun Capresnya