'Borok' di Tubuh KPK: Pungli di Rutan, Cabuli Istri Napi, Tilap Uang Dinas

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 20:43 WIB
'Borok' di Tubuh KPK: Pungli di Rutan, Cabuli Istri Napi, Tilap Uang Dinas
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak henti-hentinya menjadi sorotan. Ini dipicu ulah pegawai KPK dalam beberapa hari terakhir yang bertubi-tubi mengguncang tubuh lembaga antirasuah.

Awalnya, terungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Belum lama berselang, muncul kasus yang lebih menggegerkan, yakni aksi petugas rutan KPK yang melakukan pencabulan terhadap istri tahanan koruptor.

Terbaru, muncul kasus pegawai KPK yang menilap uang anggaran untuk dinas ke luar kota. Kasus ini melibatkan pegawai di bagian administrasi.

Berikut rentetan 'borok' di tubuh KPK yang sudah tercium:

Baca Juga: Sejumlah 15 Pegawai Rutan KPK Diduga Terlibat Pungli Diperiksa

Kasus pungli di rutan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap bahwa ada puluhan pegawai lembaga antirasuah yang sudah dicopot dari jabatannya. Mereka dicopot setelah terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Sebelumnya, kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan keterangan Dewas KPK, pungli terjadi mulai Desember 2021 sampai Maret 2022.

Jumlah uang hasil pungli yang dilakukan petugas rutan di KPK disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar.

Cabuli istri tahanan

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut KPK Harus Dibersihkan Dulu Sebelum Lakukan Pemberantasan Korupsi

Belum lama sejak kasus pungli di rutan diungkap, muncul kasus pencabulan di tubuh KPK. Lagi-lagi, petugas rutan di KPK kembali membuat ulah dengan melecehkan istri narapidana kasus korupsi.

Petugas rutan bernama Mustarsidin secara bejat memaksa korban melepaskan pakaian sambil video call. Pelaku memaksa korban melakukan hal itu demi memuaskan hasratnya.

Detail kasus pencabulan itu terungkap ke publik setelah Dewas KPK merilis dokumen salinan sidang etik kepada pelaku. Dalam dokumen itu, terungkap bahwa pelaku bertemu korban saat korban mengunjungi suaminya yang ditahan pada 15 Agustus 2022.

Sejak saat itu, pelaku yang berusia 35 tahun tersebut terus menghubungi korban untuk menanyakan kabar, serta memberikan kabar tentang suami korban. korban serta memberikan kabar tentang suami dari korban.

Mustarsidin menghubungi korban melalui Telegram dan WhatsApp. Tak sampai di situ, Mustarsidin juga selalu menceritakan kehidupan pribadinya pada korban.

Komunikasi itu membuat pelaku mulai percaya diri dan berani melakukan hal lancang kepada korban. Pelaku memaksa korban untuk telanjang dan menunjukkan bagian intim melalui video call. Jika tidak, pelaku mengancam akan mempersulit pertemuan korban dengan suami di rutan.

Pelecehan itu dilakukan Mustarsidin berkali-kali. Bahkan ia juga memeras korban sebesar Rp72,5 juta. Uang itu ditransfer korban dalam rentang waktu Agustus-Desember 2022.

Kasus tilap uang dinas

Terbaru, muncul dugaan kasus korupsi di lingkungan KPK. Pegawai KPK di bagian administrasi diduga telah menilap anggaran uang dinas ke luar kota sebesar Rp 550 juta.

Kasus korupsi ini berhasil terungkap setelah sejumlah pegawai KPK mengeluh mereka mengalami pemotongan biaya operasional.

Setelah adanya aduan tersebut, pihak KPK kemudian melaporkan ke pihak inspektorat. Kasus itu langsung ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

KPK akhirnya membebastugaskan para terduga pelaku demi kelancaran proses pemeriksaan. Tak hanya itu, KPK selanjutnya juga akan melaporkan pelaku ke Dewas KPK guna menindaklanjuti pelanggaran etik.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI