Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai negara tidak perlu terlalu dalam mengatur mekanisme internal partai politik (parpol). Termasuk menyoal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.
Pernyatan itu ditegaskan Masinton menanggapi adanya gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton mengatakan masing-masing organisasi, apalagi organisasi parpol memiliki karakteristik dan ciri masing-masing.
"Jadi nggak bisa dipersamakan dan masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah. Jadi itu nggak perlu diatur, negara nggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, bila pada akhirnya negara ikut mengatur parpol selalu organisasi maka dampak yang ditimbulkan akan luas. Tidak hanya kepada parpol, aturan dan pembatasan-pembatasan serupa nantinya akan merembet ke organiasi lain.
Karena itu, ia mengatakan pembatasan masa jabatan ketum parpol bukan suatu hal yang relevan.
"Setiap organisasi yang dibentuk oleh masyarakat ya masyarakat sipil itu akan organisasi di luar negara gitu ya, itu akan berimplikasi semuanya akan dibatasi, termasuk organisasi profesi nanti. Padahal umpama anggaran dasarnya tidak mengatur secara rinci dua periode, jadi diwajibkan nanti nah contohnya begitu," kata Masinton.
"Jadi menurut saya, MK tidak perlu harus mengabulkan itu, itu biarkan diserahkan pada mekanisme masing-masing organisasi tentang periodesasi masa jabatan ketua umum karena organisasi partai politik itu organisasi di luar negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim yang masing-masing berasal dari Nias Utara dan Yogyakarta menggugat aturan tentang masa jabatan ketua umum partai politik.
Keduanya menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Demokrat: Masa Jabatan Ketum Parpol Urusan Internal, Tidak Bisa Diatur Negara
Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar ada aturan rinci tentang pergantian kepengurusan partai politik. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik bisa diatur maksimal hanya 2 periode saja.