Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 pegawainya yang diduga terlibat dugaan tindak pidanana korupsi berupa pungutan liar di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tim yang memeriksa 15 orang tersebut terdiri dari inspektorat, pejabat pembina kepegawaian, dan atasan pegawai yang bersangkutan.
"Untuk pemeriksaan disiplin, pegawai yang terkait pungli di Rutan itu, KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai, yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan langsung," kata Ali saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sementara untuk proses penyelidikannya, KPK masih mempertimbangkan, perkara itu termasuk suap, gratifikasi atau pemerasan.
"Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," terang Ali.
Mengantisipasi kasus tersebut terulang kembali, KPK dalam rangka evaluasi berkirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pengelolaan rumah tahanan.
"Termasuk juga diskusi lebih kanjut terkait dengan analisi kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," katanya.
Kasus tersebut ditemukan di rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian temuan tersebut diungkap kali pertama ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Baca Juga: Praktik Pungli Terkuak karena Petugas Cabul, Komisi III Minta Rutan KPK Diawasi Secara Ketat