Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga korupsi Rp 550 juta akhirnya dibebastugaskan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sekjen KPK Cahya H Harefa menyatakan, kasus tersebut saat ini sedang berproses di Deputi Bidang Penindakan dan Ekeskusi KPK.
"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum (pegawai KPK) sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," kata Cahya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Pegawai KPK yang Diduga Korupsi Rp 550 juta Ditindaklanjuti Deputi Penindakan
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap, karena adanya keluhan pegawai KPK soal biaya perjalanan dinas kotanya yang diduga dipotong.
Selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat KPK.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucap Cahya.
Selain ditindak lanjuti di Deputi Bidang Penindakan dan Ekeskusi KPK, perkara ini juga akan diserahkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.