Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan tindakan korupsi yang dilakukan pegawainya ke internalnya, tepatnya ke deputi bidang penindakan dan eksekusi lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa pemotongan biaya operasioal dinas perjalanan luar kota yang nilainya mencapai Rp 550 juta.
Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, mereka akan melaporkan temuan tersebut ke dewan pengawas (dewas) untuk menindaklanjutinya dengan kasus pelanggaran etiknya.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalam lembaga antikorupsi. Namun temuan sementara baru satu orang.
"Jadi pada pemeriksaan awal ini satu orang. Kemudian kalau ditanyakan apa yakin satu orang? Tentunya kami nanti melihat perkembangan yang dilakukan selanjutnya," ucap Cahya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya tindak pidana korupsi di internal lembaga antikorupsi itu.
"Kasus tersebut terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, soal potongan biaya operasional mereka yang dipotong," kata Cahya.
Mendapati temuan itu, Inspektorat KPK melakukan tindak lanjut dan menemukan ada kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Baca Juga: Bejat! Deretan Tabiat Cabul Mustarsidin Pegawai Rutan KPK ke Istri Tahanan
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucap Cahya.