Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. “Kick Off” penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu dilangsungkan pada Selasa (26/6/2023).
Adapun Presiden Jokowi menyampaikan agar penelusuran sejarah kasus pelanggaran HAM berat di masa lampau bisa ditanyakan langsung ke Mahfud MD.
Lantas seperti apa 'Kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat yang bakal dilakukan Jokowi?
Lokasi penyelesaian pelanggaran HAM
Baca Juga: CEK FAKTA: Sudah Muak Dihina, Presiden Jokowi Murka, Nyatakan Perang ke Amien Rais
Presiden Jokowi memilih bekas Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebagai informasi, Rumoh Geudong yang sudah dihancurkan dulu merupakan markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Rumoh Geudong itu menyimpan sejarah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat setempat yang dilakukan oleh aparat selama masa konflik di Aceh (1989-1998).
Perkara pelanggaran HAM tidak akan ditutup
Mahfud MD menegaskan bahwa penegakan hukum tentang pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan akan terus berjalan.
Baca Juga: Heboh Munculnya Lagu Koplo 'Wingi Milih Jokowi Saiki Milih Prabowo', Curi Perhatian Publik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM.
Infrastruktur pelanggaran HAM direhabilitasi
Korban pelanggaran HAM, kata Mahfud MD, berasal dari berbagai negara. Mulai dari Rusia, Jerman, Papua,dan daerah lainnya. Oleh karenanya, Rumoh Geudong dipilih menjadi pusat pengumuman penyelesaian pelanggaran HAM berat.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa menjelaskan berbagai infrastruktur dalam kasus pelanggaran HAM berat itu akan direhabilitas. Di antaranya rumah, masjid hingga infrastruktur lain.
Melibatkan 19 kementerian
Mahfud MD menyjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan program pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat. Tak tanggung-tanggung, program tersebut bakal melibatkan 19 kementerian. Hal itu sesuai dengan permintaan para korban.
Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas kepada para korban kasus HAM berat.
Kemudian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan beasiswa untuk SF, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Lalu Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan bantuan berupa sapi dan traktor.
Selanjutnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan golden visa dan second home visa (KITAP). Ada juga KemenPUPR yang bakal membangun living park di lokasi Rumah Geudong.
Dikawal Komisi III DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, hal yang paling dibutuhkan oleh para korban pelanggaran HAM berat adalah jaminan kesejahteraan.
Sahroni juga menilai langkah Presiden Jokowi melakukan pemilihan kepada para korban menjadi langkah yang sangat tepat. Terakhir, ia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan secara yudisial kasus pelanggaran HAM berat.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa