Suara.com - Rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG (15) ditampilkan dalam persidangan, Selasa (27/6/2023).
Rekaman tersebut ditampilkan melalui televisi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam rekaman CCTV itu diputar oleh saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Awalnya, Purwanto membacakan urutan obrolan melalui WhatsApp antara David, Mario, Shane hingga Anastasia Pretya Amanda.
Setelah itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta agar Purwanto menyetel rekaman CCTV detik-detik David dianiaya. Dalam video yang ditampilkan, tampak mobil Jeep Rubicon yant dikendarain oleh Mario dan ditumpangi Shane serta AG melintas di dekat TKP.
Baca Juga: AG jadi Anak Perempuan Pertama yang Huni LPKA Tangerang, Begini Kesehariannya di Penjara
Ada jarak waktu sekitar beberapa menit hingga David keluar dari rumah rekannya dan menemui Mario dkk. Kemudian, dalam rekaman terlihat David mengambil sikap tobat.
Hakim Ketua Alimin lalu bertanya kepada Purwanto sekitar berapa menit David melakukan sikap taubat.
Purwanto menyebut Davud melakukan sikap tobat kurang lebih satu menit.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pula aksi Mario menendang dan menginjak bagian kepala David beberapa kali. Rekaman itu hanya menampilkan gambar tanpa suara.
Sementara itu, David hanya tergeletak dan tidak berdaya. Video itu disebut direkam oleh Shane. Di ruang sidang, Mario tampak menyaksikan rekaman CCTV itu dengan tenang bersama tim hukumnya.
Baca Juga: Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
Adapun dalam sidang ini Mario dan Shane duduk sebagai terdakwa. Sampai sekarang, sidang pemeriksaan saksi Purwanto masih berlangsung.
Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.