Polisi Sebut Pengendara Motor yang Tewas di JLNT Casablanca Diseruduk dari Belakang

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:42 WIB
Polisi Sebut Pengendara Motor yang Tewas di JLNT Casablanca Diseruduk dari Belakang
Pengendara sepeda motor tewas kecelakaan di atas JLNT Casablanca, Jaksel. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi klaim pengemudi sepeda motor berinisial SA yang tewas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel) bukan karena kebut-kebutan atau balapan.

Pengemudi tersebut diklaim polisi ditabrak oleh pengendara sepeda motor lainnya dari belakang.

"Korban bukan sedang balapan," kata Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Menurut penuturan Diella, sepeda motor yang dikendarai SA terjatuh usai ditabrak pengemudi sepeda lainnya dari belakang.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Gegara Aksi Balap Liar, Satu Pemotor Setor Nyawa di JLNT Casablanca!

Setelah itu, korban terlindas dua pengemudi sepeda motor lainnya berinisial RS dan MAF.

"Saudara SA meninggal di TKP lalu jenazah dibawa ke RS Polri, yang lain mengalami luka-luka selanjutnya dibawa ke RS Tarakan," jelas Diella.

Kekinian, lanjut Diella, pihaknya masih menyelidiki identitas pengemudi sepeda motor yang menyeruduk SA.

Penyelidikan salah satunya dilakukan dengan memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi.

"Sedang disisi CCTV dan saksi di TKP," katanya.

Baca Juga: JLNT Casablanca Makan Korban Lagi, Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak Akibat Kebut-kebutan?

Tewas di Tempat

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi sepeda motor tewas dalam kecelakaan di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 05.15 WIB.

Dalam video terlihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di aspal jalan.

"Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di JLNT Casablanca," tulisnya.

Pengendara sepeda motor sebenarnya dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Pada 7 Mei 2023 lalu pengendara sepeda motor berinisial D (21) tewas usai terlibat kecelakaan tunggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI