"Tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yang kami sayangkan," ucap Mangatta.
Selain itu, Mangatta turut mengeluhkan hak pendidikan AG selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang. Dia menyebut kliennya belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada pihak LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," jelas Mangatta.
"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," sambungnya.
Dalam perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.