Suara.com - Baru-baru ini diketahui, terpidana anak AG (15) ternyata merupakan anak perempuan pertama yang mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
AG dieksekusi ke LPKA Tangerang pada 14 Juni 2023 lalu. Mangatta menyebut AG awalnya tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang.
"Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian," jelas Mangatta.
Baca Juga: Tak Sudi Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus David, AG Mantan Pacar Mario Dandy Siap Ajukan PK ke MA
Mangatta lalu menjelaskan berbagai kegiatan AG selama menjadi tahanan anak di LPKA Tangerang.
"Di LPKA, dia jam 5 sore harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 7 pagi baru boleh keluar, ada aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," ungkap Mangatta.
Psikis AG Terguncang
Sebelumnya, Mangatta mengatakan kliennya mengalami guncangan secara psikologis sejak dieksekusi di LPKA Tangerang. Dampak tersebut, kata Mangatta, sudah dialami oleh AG selama 14 hari ke belakang.
"Psikis-nya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," kata Mangatta seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Baca Juga: Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak
Mangatta menilai kondisi di dalam LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AG saat ini.
"Tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yang kami sayangkan," ucap Mangatta.
Selain itu, Mangatta turut mengeluhkan hak pendidikan AG selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang. Dia menyebut kliennya belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.
Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada pihak LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," jelas Mangatta.
"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," sambungnya.
Dalam perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.