Bukannya Tobat usai Bebas, Remaja di Cengkareng Makin Liar hingga Rekrut Teman jadi Maling Motor

Selasa, 27 Juni 2023 | 17:41 WIB
Bukannya Tobat usai Bebas, Remaja di Cengkareng Makin Liar hingga Rekrut Teman jadi Maling Motor
Bukannya Tobat usai Bebas, Remaja di Cengkareng Makin Liar hingga Rekrut Teman jadi Maling Motor. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bilik penjara tak bikin seorang remaja berinisial DPP (19) kapok. Pasalnya, setelah hirup udara bebas, DPP makin beringas menjadi maling motor. Selama beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, DPP turut mengajak rekannya berinisial DAM (20). 

Imbas dari aksi kejahatannya, keduanya kini ditangkap polisi.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan mengatakan, tersangka DPP merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus serupa.

"Salah satunya ada pelaku yang berulang atau residivis,” kata Hasaloan, saat di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (26/6/2023).

Baca Juga: Baru Padam Siang Tadi, Gudang Alkes di Cengkareng Terbakar Dahsyat Selama 14 Jam

Hasaloan menuturkan, peristiwa ini terungkap saat korban yang berinisial J melaporkan kehilangan motor Honda Beat miliknya.

Saat itu, tersangka terekam kamera pengawas atau CCTV. Bermodal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah indekos yang berada di Duri Kosambi, Cengkareng.

Saat penangkapan, polisi menemukan 5 unit motor Hoda Beat berbagai macam warna, yang merupakan hasil curian.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan kunci letter T yang digunakan membobol kontak motor. Kemudian kami juga mengamankan 5 unit motor Honda Beat,” jelas Hasaloan.

Kepada penyidik kedua bandit ini mengaku bekat melakukan pencurian lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 3 Gudang Di Cengkareng Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompresor

“Hasil pendalaman, untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hasaloan.

Dalam kasus ini, kedua remaja ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI