Suara.com - Terungkap jika kasus tewasnya pengendara motor di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan yang sempat viral di media sosial karena kecelakaan beruntun akibat balapan liar. Pemotor yang tewas di lokasi berinisial SA.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika Artha mengatakan, peristiwa bermula saat SA ditabrak oleh seorang pengendara yang lain. Saat itu, SA kemudian menabrak pengendara MAF dan RS.
"SA terjatuh kekanan dan tertabrak kendaraan Honda Vario 160 yang dikemudikan saudara RS, dan kendaraan Yamaha Aerox yang dikemudikan MAF," kata Diella, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
SA yang tewas di lokasi kemudian dievakuasi dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Sementara korban luka dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan.
Baca Juga: JLNT Casablanca Makan Korban Lagi, Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak Akibat Kebut-kebutan?
Viral
Sebelumnya, beredar video pemotor tewas di JLNT Casablanca. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam keterangannya disebut terjadi pada Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 05.15 WIB.
Dalam video terlihat korban sudah dalam kondisi tergeletak di aspal jalan. Dalam video tersebut, korban terlihat masih mengenakan helm, sweater merah muda dan bercelana pendek.
Saat ditemukan bersimbah darah di atas JLNT, jasad pemotor itu menjadi perhatian pengendara lain yang melintas. Meski banyak yang melihat, tak ada satu pun pemotor yang tampak tak ada yang berani mendekati pria nahas itu.
"Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di JLNT Casablanca," tulisnya.
Baca Juga: Balap Liar di JLNT Kuningan-Tebet, Polisi Tilang 40 Motor
Sebagaimana diketahui pengendara sepeda motor sebenarnya dilarang masuk ke JLNT. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Pada 7 Mei 2023 lalu pengendara sepeda motor berinisial D (21) tewas usai terlibat kecelakaan tunggal