Mereka juga melakukan penyekapan, penyiksaan, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap rakyat Aceh, atau yang diduga anggota GAM di Rumah Geudong.
Peristiwa tragis tersebut terus berulang sampai 7 Agustus 1998. Kala itu, Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh warga.
Dua dekade berlalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan tragedi Rumah Geudong pada 2018 lalu.
Berdasarkan penyelidikan mendalam terhadap 65 orang saksi, Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Rumah Geudong adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tragedi Rumah Geudong berupa penyiksaan hingga pemerkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa