Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait dengan penghancuran situs sejarah Rumah Geudong di Aceh. Nantinya, Presiden Jokowi menyebut lokasi bekas Rumah Geudong itu akan dibangun living park sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, Rumah Geudong Aceh merupakan salah satu lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Oleh karenanya, penghancuran Rumah Geudong itu sempat mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Namun, dengan dihancurkannya Rumah Geudong Aceh, pemerintah berharap agar perspektif ingatan masyarakat bisa terbuka pada hal-hal yang positif.
Presiden Jokowi menambahkan, pembangunan living park baru akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang. Setelah selesai, pemerintah selanjutkan akan membangun sejumlah fasilitas di dua lokasi pelanggaran HAM lain di Aceh.
Dua fasilitas yang dimaksud presiden adalah Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan Jambo Keupok. Nantinya, kata Jokowi, pembangunan fasilitas itu akan disesuaikan dengan permintaan masyarakat.
Lantas, seperti apakah sejarah Rumah Geudong Aceh yang dihancurkan tersebut?
Sejarah Rumah Geudong Aceh
Rumah Geudong Aceh berada di Desa Bilis Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Rumah tersebut dinadikan sebagai kamp konsentrasi militer, sekaligus sebagai tempat untuk mengawasi masyarakat untuk pasukan Kopassus pada saat Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.
Saat itu, pasukan Kopassus memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan aceh dari Indonesia. Dalam menjalankan misi, banyak pasukan Kopassus yang melakukan tindakan di luar perikemanusiaan.