Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait dengan penghancuran situs sejarah Rumah Geudong di Aceh. Nantinya, Presiden Jokowi menyebut lokasi bekas Rumah Geudong itu akan dibangun living park sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Sebagai informasi, Rumah Geudong Aceh merupakan salah satu lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Oleh karenanya, penghancuran Rumah Geudong itu sempat mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Namun, dengan dihancurkannya Rumah Geudong Aceh, pemerintah berharap agar perspektif ingatan masyarakat bisa terbuka pada hal-hal yang positif.
Presiden Jokowi menambahkan, pembangunan living park baru akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang. Setelah selesai, pemerintah selanjutkan akan membangun sejumlah fasilitas di dua lokasi pelanggaran HAM lain di Aceh.
Dua fasilitas yang dimaksud presiden adalah Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan Jambo Keupok. Nantinya, kata Jokowi, pembangunan fasilitas itu akan disesuaikan dengan permintaan masyarakat.
Lantas, seperti apakah sejarah Rumah Geudong Aceh yang dihancurkan tersebut?
Sejarah Rumah Geudong Aceh
Rumah Geudong Aceh berada di Desa Bilis Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Rumah tersebut dinadikan sebagai kamp konsentrasi militer, sekaligus sebagai tempat untuk mengawasi masyarakat untuk pasukan Kopassus pada saat Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.
Saat itu, pasukan Kopassus memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan aceh dari Indonesia. Dalam menjalankan misi, banyak pasukan Kopassus yang melakukan tindakan di luar perikemanusiaan.
Mereka juga melakukan penyekapan, penyiksaan, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap rakyat Aceh, atau yang diduga anggota GAM di Rumah Geudong.
Peristiwa tragis tersebut terus berulang sampai 7 Agustus 1998. Kala itu, Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1998, Rumah Geudong dibakar oleh warga.
Dua dekade berlalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan tragedi Rumah Geudong pada 2018 lalu.
Berdasarkan penyelidikan mendalam terhadap 65 orang saksi, Komnas HAM menyatakan bahwa tragedi Rumah Geudong adalah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun bentuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan dalam tragedi Rumah Geudong berupa penyiksaan hingga pemerkosaan, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa