Suara.com - Setelah terungkap kasus pungutan liar hingga tindakan cabul petugas rumah tahanan berinisial M (35) kepada istri tahanan, muncul kasus baru yakni pemotongan anggaran dinas ke luar kota di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus baru di lingkungan KPK itu melibatkan pegawai di bagian adminstrasi.
Ulah pegawai KPK yang menyunat anggaran dinas itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, soal potongan biaya operasional mereka yang dipotong.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," jelas Cahya.
Setelah mendapatkan keluhan itu, KPK selanjutnya melaporkan ke pihak inspektorat. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Ekeskusi KPK.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK,"
Kepada terduga pelaku, KPK membebastugas guna proses pemeriksaan. KPK juga akan melaporkannya ke Dewan Pengawas untuk tindaklanjut pelanggaran etik.
"Sekjen akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewan Pengawas KPK," kata Cahya.
Baca Juga: Bejat! Deretan Tabiat Cabul Mustarsidin Pegawai Rutan KPK ke Istri Tahanan