Suara.com - Sungguh tak manusiawi aksi sosok Alwi Husen Maolana (22), pelaku revenge porn dari Kabupaten Pandeglang.
Adapun pada Senin (26/6/2023) kebejatan Alwi terungkap untuk disaksikan publik. Sebab, diketahui Alwi mempublikasikan video dirinya melecehkan mantan pacarnya (20) ke media sosial.
Bukan cuma itu, Alwi juga disebutkan kerap memberikan tindakan kekerasan terhadap mantan pacarnya hingga memaksa perempuan malang tersebut untuk mengakhiri hidupnya.
Aksi bejat Alwi diungkap oleh kakak korban, Iman Zanatul Haeri, melalui akun Twitternya, @zanatul_91, pada Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Intip Peningkatan Kekayaan Jaksa Nanindya Nataningrum dalam Dua Tahun
Mengancam bunuh korban hingga memaksa bunuh diri
Iman melalui akun Twitternya membagikan aksi bejat yang dilakukan Alwi terhadap korban.
Alwi disebutkan pernah mengancam korban dan menghunuskan sebilah pisau ke leher perempuan bernasib nelangsa itu. Iman membeberkan lebih lanjut bahwa Alwi kerap memaksa mantan pacarnya tersebut untuk bunuh diri.
Publikasikan video asusila ke teman-teman
Baca Juga: Sederet Kejanggalan Kasus Revenge Porn di Banten, Jaksa Minta Korban Ikhlas
Diketahui Iman tergerak untuk membeberkan aksi Alwi ketika keluarganya mendapat pesan dari nomor tak diketahui yang membagikan sebuah video asusila.
Iman kaget bukan main gegara video tersebut mempertontonkan adiknya diperkosa dalam keadaaan tidak sadar. Iman juga telah menelusuri teman-teman dekat korban dan mengkonfirmasi bahwa memang benar mereka juga telah mendapat video tersebut revenge porn tersebut.
Alwi juga diketahui kerap mengancam untuk menyebarkan video tersebut ke dosen korban gegara sibuk kuliah dan tidak memberinya perhatian. Iman menyebut Alwi melakukan aksinya tersebut gegara tak ingin mantan pacarnya punya hidup tenang.
Alwi kerap mengancam mantan pacarnya tersebut untuk mencegahnya bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus.
Diketahui bahwa Iman dan keluarga sempat hendak melapor ke polisi, namun sempat terkendala lantaran korban merasa malu jika orang lain mengetahui keberadaan video tersebut.
Iman lebih lanjut juga membeberkan bahwa keluarganya mendapat tekanan kala melapor ke polisi. Kini, keluarga Iman telah melaporkan tindakan bejat Alwi ke Divisi Siber Polda Banten.
Keluarga Alwi ikut bungkam kasus
Sekeluarga kompak bejatnya, keluarga Alwi disebutkan menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga Iman terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritkan cerita versi mereka.
Keluarga Alwi juga kerap membuat fitnah terkait kasus tersebut sehingga mendorong keluarga korban untuk membuat kasus ini secara privat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga kini telah turun tangan usai dimintai pertolongan dari keluarga korban dan elaku telah dalam penahanan sebagai terdakwa kasus UU ITE.
Kontributor : Armand Ilham