Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Jokowi menyebut peluncuran tersebut menjadi langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
“Ini adalah langkah awal dimulai dari Aceh, dari Pidie,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkap alasan peluncuran program dilaksanakan di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Pidie. Aceh dipilih karena di tempat tersebut tersimpan kisah dari tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Di sini memang ada 3 peristiwa, di Pidie Rumah Geudong, di Simpang KKA, dan di Jambo Keupok,” ucapnya.
Baca Juga: Keresahan SBY di Buku 'Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Jokowi': Isu Jegal Anies sampai PK Moeldoko
Kepala Negara menekankan bahwa selanjutnya program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan. “Setelah itu akan terus, ini langkah awal, sekali lagi ini baru langkah awal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa langkah yudisial tetap bisa dijalankan apabila terdapat bukti yang cukup berat melalui prosedur yang telah ditetapkan. Namun, saat ini Jokowi menekankan untuk melaksanakan langkah non-yudisial guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung, kemudian juga ada persetujuan dari DPR, baru itu bisa berjalan,” ucapnya.
“Tetapi kita ingin yang non-yudisial dulu yang bisa bergerak kita langsung selesaikan." [ANTARA]
Baca Juga: Gerah Isu Makzulkan Jokowi, Gerindra: Koar-Koar Denny Indrayana Racun Demokrasi