Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Belasan Bayi, Kasus Terungkap dari Bayi yang Dijual Ibu Kandungnya

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:41 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Belasan Bayi, Kasus Terungkap dari Bayi yang Dijual Ibu Kandungnya
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Belasan Bayi, Kasus Terungkap dari Bayi yang Dijual Ibu Kandungnya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus perdagangan bayi. Keempatnya masing-masing berinisial Y (35), SA (50), E (54), dan DM (25).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut selama beraksi sejak akhir 2022 lalu keempat tersangka telah menjual 16 bayi.

"Tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Terungkap dari Kasus Ibu Jual Anak

Baca Juga: Ultimatum Dito Mahendra agar Segera Serahkan Diri, Bareskrim: Kasihan Keluarga Bisa Jadi Tersangka

Kasus perdagangan bayi ini terungkap berawal dari adanya laporan kasus tindak pidana penculikan di Polda Sulawesi Tengah. Setelah diselidiki korban bayi berinisial A yang awalnya dilaporkan diculik ternyata diketahui dijual oleh ibu kandungnya. 

"Diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap Djuhandhani.

Berbekal temuan tersebut, lanjut Djuhandhani, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka Y di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi berusia 2 minggu dan 1 bulan di apartemen tersebut.

"Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan," tuturnya

Baca Juga: Tiga Saksi dalam Kasus Penodaan Agama yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Sedangkan tiga tersangka lainnya; SA, E, dan DM ditangkap dengan peranannya sebagai pemasok atau pencari bayi. Ada juga satu tersangka berinisial M yang ditangkap Polda Sulawesi Tengah terkait kasus ini. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangan-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI