Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak

Selasa, 27 Juni 2023 | 16:22 WIB
Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak
Bikin Psikis AG Terguncang, Pengacara Beberkan Kondisi LPKA Tangerang: Kurang Baik buat Anak. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya mengalami dampak secara psikologis sejak dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Dampak tersebut, kata Mangatta, sudah dialami oleh AG selama 14 hari ke belakang.

"Psikis-nya dalam 14 hari ini juga sangat goyang," kata Mangatta seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).

Mangatta menilai kondisi di dalam LPKA Tangerang tidak cocok dengan kondisi AG saat ini.

Baca Juga: Keterangan Berubah Tak Sesuai BAP, AG Sang Mantan Grogi saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy

"Tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak. Itu yang kami sayangkan," ucap Mangatta.

Selain itu, Mangatta turut mengeluhkan hak pendidikan AG selama menjadi tahanan di LPKA Tangerang. Dia menyebut kliennya belum mendapat pendidikan dari pihak terkait.

Oleh sebab itu, Mangatta dan timnya akan mengajukan hak atas pendidikan terhadap AG kepada pihak LPKA.

"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan. Sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," jelas Mangatta.

"Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," sambungnya.

Baca Juga: Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam perkara penganiayaan berat berencana David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke LPKA Tangerang. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI