Suara.com - Pengacara terpidana anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya merasa gugup dan bingung sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," kata Mangatta setelah persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/6/2023).
Mangatta menyebut jawaban AG di persidangan sempat berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," ujar Mangatta.
Baca Juga: Gak Kapok Disemprot Jaksa, Mario Dandy Tetap Ngeyel Pakai Kemeja Navy di Sidang David Ozora
Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG sudah memberikan keterangan di persidangan yang membuat terang kasus ini.
"AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan AG sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane digelar secara tertutup karena berdasarkan peradilan anak.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta para pengunjung sidang untuk keluar dan meminta pendamping AG masuk ke ruang sidang.
"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," kata Hakim Alimin di ruang sidang.
Baca Juga: Mantan Pacar jadi Saksi Kasus David Ozora, Mario Dandy Lirik-lirik AG di Sidang
Dalam perkara ini, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.