Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:55 WIB
Mario Dandy Bantah Kesaksian AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
Penampakan terdakwa Mario Dandy saat jaksa menghadirkan mantan pacarnya AG di sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Mario Dandy membantah kesaksian yang disampaikan oleh terpidana anak AG (15) dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (27/6/2023).

Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo setelah persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dari MDS ada penyangkalan," kata Mangatta.

Di sisi lain, terdakwa Shane Lukas justru tidak membantah keterangan dari AG. Mangatta enggan membeberkan lebih jauh terkait kesaksian AG yang dibantah Mario.

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Minta Hakim Panggil Paksa Amanda di Sidang David Ozora

"Tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tdk bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," ucap Mangatta.

Sebelumnya, Mangatta menyebut, kliennya merasa gugup dan bingung sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," kata Mangatta setelah persidangan tertutup di PN Jaksel, Selasa.

Mangatta menyebut, jawaban AG di persidangan sempat berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," ujar Mangatta.

Baca Juga: Gak Kapok Disemprot Jaksa, Mario Dandy Tetap Ngeyel Pakai Kemeja Navy di Sidang David Ozora

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG sudah memberikan keterangan di persidangan yang membuat terang kasus ini.

"AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan AG sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane digelar secara tertutup karena berdasarkan peradilan anak.

Dalam perkara ini AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI