Jadi, dalam Madzhab Syafi’i ini mungkin sekali ada perberdaan dalam penetapan tanggal 1 atau awal bulan di Indonesia, tanggal 1 di India, maupun tanggal 1 di Arab Saudi. Namun meskipun ada perbedaan pendapat ulama dalam hal seperti ini, ini adalah hal biasa.
Buya Yahya menegaskan, jadi kalau seandainya Indonesia mau mengikuti Saudi atau Madzhab Imam Malik dalam menetapakan tanggal 1, itu sah-sah saja. Tapi kalau mau mengikuti ini madzhab Imam Syafi’i itu juga sah-sah saja.
“Kesimpulannya, dalam fiqih Anda boleh milih, karena dua-duanya (Imam Malik dan Imam Syafi’i) adalah ulama, yang salah itu yang saling menyalahkan,” jelas Buya Yahya
Jadi kesimpulannya, benarkah Idul Adha tidak boleh beda tanggal? Buya Yahya menegaskan bahwa dalam ilmu Fiqih, kita diperbolehkan untuk memiliki apakah mau menggunakan madzhab Syafi’I atau madzhab Imam Malik dalam menetapkan tanggal 1 dalam kalender Hijriah.
Kontributor : Ulil Azmi