Main Golf hingga Jatah Bulanan, Sederet Kemewahan Diterima Johnny G Plate dari Korupsi BTS

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:33 WIB
Main Golf hingga Jatah Bulanan, Sederet Kemewahan Diterima Johnny G Plate dari Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya ke Spanyol, Johnny juga dikatakan jaksa dibayari perjalanan bisnis oleh Irwan ke beberapa daerah populer lainnya di dunia. Mulai dari Paris, Prancis sebesar Rp453,6 juta, London, Inggris Rp 167,6 juta hingga Amerika Serikat dengan total dana yang diterima mencapai Rp404,6 juta.

Perkaya Diri sampai Rp17,8 miliar

Jaksa dalam membaca dakwaannya menyebut bahwa Johnny memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar. Kemudian, tindak pidana korupsi itu juga membuat Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, Yohan Suryanto  Rp453,6, Irwan Hermawan Rp119 miliar, dan Windi Purnama Rp500 juta.

Muhammad Yusrizki pun memperkaya diri sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta. Sementara konsorsium untuk FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (Paket 1 dan 2) sebanyak Rp2,9 triliun, Lintasarta Huawei SEI (Paket 3) Rp1,58 triliun, serta IBS dan ZTE (Paket 4 dan 5) Rp3,5 triliun.

Menerima Jatah Bulanan Rp500 Juta

Johnny sekitar awal 2021, disebutkan jaksa, sempat meminta jatah setoran setiap bulan sebesar Rp500 juta dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu pun kemudian rutin disetor oleh Dirut Proyek BTS BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif selama 19 bulan.

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat
ditentukan antara Januari sampai Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022," kata jaksa.

Terima Uang Kardus Miliaran Rupiah

Johnny G Plate juga diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada tahun 2022 lalu. Adapun rinciannya, yakni sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus dan sudah ia terima sebanyak empat kali.

Baca Juga: Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Dikatakan oleh jaksa, pemberian uang kardus tersebut tiga kali terjadi di ruang tamu rumah pribadi Johnny yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu laginya ia terima di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Menkominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI