Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Irwasda Kombes Pol Nurkolis untuk melakukan proses pemusnahan barang bukti narkoba secepatnya. Perintah ini disampaikan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota.
"Saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari Pengadilan, segera dimusnahkan," kata Karyoto dalam acara pemusnahan bareng bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menilai pemusnahan barang bukti narkoba secara cepat dapat menutup celah oknum-oknum anggota nakal. Sehingga peristiwa serupa seperti yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diharapkan tidak terulang kembali.
"Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Di Acara Puncak Hari Anti Narkotika, Jokowi: Hukum Sekeras-kerasnya Para Bandar Dan Pengedar Narkoba
Dalam acara tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan berbagai barang bukti narkoba hasil pengungkapan bersama jajaran Polres.
Beberapa barang bukti narkoba yang dimusnahkan di antaranya; 34,51 kilogram sabu, 64,55 kilogram ganja, 23.594 butir ekstasi, 1.237.000 butir PCC, dan 8.896.250 butir obat berbahaya, 12,95 kilogram ganja sintesis, dan 1,02 kilogram bibit ganja sintetis.