"Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," sambungnya.
Kemudian Jaksa menyebut, Plate antara Januari-Februari 2021, meminta uang kepada Anang sebesar Rp Rp500 juta per bulan. Uang itu kemudian terrealisasi dari Maret sampai dengan Oktober 2022.
"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," jelas Jaksa.
Plate juga memerintahkan Anang, supaya pekerjaan power system, meliputi battery dan solar panel untuk penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Mauliawan.
Masih dalam dakwaan Jaksa, Plate disebut mengetahui progres pengerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.
"Dimana dalam setiap rapat tersebut terdakwa Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang, yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/deviasi minus rata-rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," sebut Jaksa.
Namun demikian, Plate tetap menyetujui usulan yang disampaikan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021).
Peraturan itu berbunyi, membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal, kata Jaksa, tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Lebih lanjut, saat melakukan rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua, 18 Maret 2022, Plate mengetahui hingga 18 Maret 2022, proyek belum rampung dikerjakan. Namun, Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak.
"Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," kata jaksa.