Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:11 WIB
Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta
Persidangan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023). Dalam sidang itu, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjadi tersangka. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diungkap dalam dakwaan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setidaknya ada delapan terdakwa yang dihadirkan.

Delapan terdakwa tersebut, termasuk Plate. Sedangkan tujuh lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Jaksa mengungkap, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galubang pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

"Membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Plate menyetujui perubahan program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa dari sebelumnya 5.052.

Perubahan itu dilakukan Politisi NasDem tersebut, tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

Selain itu, perubahan juga dilakukan tanpa melakukan kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI, serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

"Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX)," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI