Perlu diketahui, kurban sunnah terjadi jika seseorang melakukan kurban karena tidak ada alasan nazar dan semacamnya.
Hukum kurban pun bisa menjadi makruh jika tidak ada satu pun anggota keluarga yang berkurban, padahal mereka sebenarnya mampu melaksanakannya.
Sebab hukum berkurban adalah sunnah kifayah atau kolektif. Maksudnya, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, maka sudah cukup dan menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.
Demikian penjelasan tentang cara pembagian daging kurban yang benar untuk kurban wajib dan sunnah. Mohon dipahami.