Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nazar Wajib dan Sunnah

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:10 WIB
Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nazar Wajib dan Sunnah
Suasana umat muslim di Bali merayakan Hari Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan paket daging kepada umat lintas agama [SuaraBali.id/Yosef Rian] - Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nadzar Wajib dan Sunnah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kalian bahwa cara pembagian daging kurban yang benar menurut Islam perlu melihat sifat ibadah kurban itu sendiri? Setidaknya ada hukum wajib dan sunnah dalam kurban.

Tim Ahli LBM PCNU Kabupaten Kediri, Ustad Moch Kholil dalam video di kanal YouTube NU Online menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban perlu mempertimbangkan niat kurban itu sendiri. Sebab ada kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah.

Kurban wajib adalah ketika seseorang bernazar ingin berkurban jika ia mencapai sesuatu. Contohnya, kurban sapi atau kambing karena mendapat kerja atau lulus sekolah. Nah, bagaimana pembagian daging hewan kurban yang wajib atau karena nazar ini?

Kurban Wajib

Menurut Ustad Moch Kholil, bagi kurban wajib atau karena nazar juga masih dibedakan menjadi haqiqi dan hukmiy. Nantinya, bagi orang yang kurban wajib tidak diperbolehkan memakan daging hewan sembelihannya.

"Untuk kurban wajib, keseluruhan daging kurban wajib (nazar) harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah," kata Ust Moch Kholil.

Jadi, bagi orang yang tidak termasuk fakir miskin tidak berhak menerima daging kurban wajib ini. Pun demikian dengan orang yang berkurban.

Kurban Sunnah

Ustad Moch Kholil menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban secara sunnah memiliki kelonggaran. Salah satunya, sebagian daging mentah diberikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Referensi Olahan Daging Kurban, Masak Bumbu Rica-rica

Lalu bagaimana sisanya? Boleh diberikan kepada non fakir miskin. Artinya, daging kurban sunnah boleh diberikan bahkan dimakan oleh non fakir miskin termasuk orang yang berkurban itu sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI