Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nazar Wajib dan Sunnah

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:10 WIB
Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nazar Wajib dan Sunnah
Suasana umat muslim di Bali merayakan Hari Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan paket daging kepada umat lintas agama [SuaraBali.id/Yosef Rian] - Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar, Ketahui Hukumnya Bagi Nadzar Wajib dan Sunnah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kalian bahwa cara pembagian daging kurban yang benar menurut Islam perlu melihat sifat ibadah kurban itu sendiri? Setidaknya ada hukum wajib dan sunnah dalam kurban.

Tim Ahli LBM PCNU Kabupaten Kediri, Ustad Moch Kholil dalam video di kanal YouTube NU Online menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban perlu mempertimbangkan niat kurban itu sendiri. Sebab ada kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah.

Kurban wajib adalah ketika seseorang bernazar ingin berkurban jika ia mencapai sesuatu. Contohnya, kurban sapi atau kambing karena mendapat kerja atau lulus sekolah. Nah, bagaimana pembagian daging hewan kurban yang wajib atau karena nazar ini?

Kurban Wajib

Baca Juga: Referensi Olahan Daging Kurban, Masak Bumbu Rica-rica

Menurut Ustad Moch Kholil, bagi kurban wajib atau karena nazar juga masih dibedakan menjadi haqiqi dan hukmiy. Nantinya, bagi orang yang kurban wajib tidak diperbolehkan memakan daging hewan sembelihannya.

"Untuk kurban wajib, keseluruhan daging kurban wajib (nazar) harus diberikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah," kata Ust Moch Kholil.

Jadi, bagi orang yang tidak termasuk fakir miskin tidak berhak menerima daging kurban wajib ini. Pun demikian dengan orang yang berkurban.

Kurban Sunnah

Ustad Moch Kholil menjelaskan bahwa cara pembagian daging kurban secara sunnah memiliki kelonggaran. Salah satunya, sebagian daging mentah diberikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Bau Daging Kurban Sapi dan Kambing, Bebas Aroma Prengus!

Lalu bagaimana sisanya? Boleh diberikan kepada non fakir miskin. Artinya, daging kurban sunnah boleh diberikan bahkan dimakan oleh non fakir miskin termasuk orang yang berkurban itu sendiri.

Lebih lanjut, Ustad Moch Kholil mengatakan, setidaknya ada 3 model pembagian untuk daging kurban sunnah ini.

"Pertama, yang tingkatan paling rendah, orang yang berkurban ikut makan hanya satu-dua suap. Sedikit saja karena dalam rangka mengambil barokah, kemudian keseluruhan diberikan kepada fakir miskin," jelasnya.

Metode kedua, teknis pembagian daging kurban adalah dengan memberikan 1/3 kepada orang yang berkurban. Lalu 2/3 sisanya untuk fakir miskin.

Selanjutnya, yang ketiga, sebanyak 1/3 daging kurban untuk orang yang berkurban. Kemudian, 1/3 lagi untuk sedekah ke fakir miskin. Dan, 1/3 yang terakhir dihadiahkan kepada orang kaya.

Namun Ustad Moch Kholil menegaskan, "Yang paling utama adalah mudhahi (orang yang berkurban) mengambil satu suap-dua suap dalam rangka tabarruk, semua sisanya diberikan kepada fakir miskin".

Solusi Jika Daging Kurban Wajib dan Sunnah Tercampur

Kekinian, pembagian daging saat Idul Adha kerap menghadapi masalah jika kurban wajib dan kurban sunnah tercampur. Ustad Moch Kholil pun memberitahu solusinya.

Solusi pertama, dikutip dari kitab Hasyiyah Al-Baijury yaitu hendaknya dalam penyembelihan dibedakan adanya daging kurban dan daging non kurban. Sehingga daging kurban yang wajib untuk fakir miskin tidak tercampur dengan yang sunnah.

Kemudian solusi berikutnya, menurut Imam Rofii di kitab Hawasyi as-Syarwaniy, bahwa sudah ditentukan hewan yang akan dikurbankan terlebih dahulu.

"Jadi karena nazar yang disitu sudah ditentukan hewan kurbannya. Misalnya, Demi Allah saya berkurban dengan kambing ini. Penunjukkan ini menunjukkan hewan kurban yang dimaksud," kata Ustad Moch Kholil.

Perlu diketahui, kurban sunnah terjadi jika seseorang melakukan kurban karena tidak ada alasan nazar dan semacamnya.

Hukum kurban pun bisa menjadi makruh jika tidak ada satu pun anggota keluarga yang berkurban, padahal mereka sebenarnya mampu melaksanakannya.

Sebab hukum berkurban adalah sunnah kifayah atau kolektif. Maksudnya, jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban, maka sudah cukup dan menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Demikian penjelasan tentang cara pembagian daging kurban yang benar untuk kurban wajib dan sunnah. Mohon dipahami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI